Artikel Pertanian

Selasa, 10 Oktober 2017

PENERAPAN BUDIDAYA YANG BAIK KOMODITAS HORTIKULTURA


Pembangunan hortikultura telah memberikan sumbangan yang berarti bagi sektor pertanian maupun perekonomian nasional, yang dapat dilihat dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB), jumlah rumah tangga yang mengandalkan sumber pendapatan sub sector hortikultura, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Pada saat ini PDB
Sejak Indonesia meratifikasi perjanjian perdagangan dunia, menjadikan Indonesia sebagai bagian dari pasar internasional. Kondisi ini memposisikan petani produsen hortikultura pada persaingan usaha dengan produsen internasioanl yang pada umumnya lebih efisien dengan skala produksi yang lebih besar dan lebih bermutu tinggi. Selain tantangan sistem produksi yang belum efisien, skala kecil dan kualitas rendah, kita dihadapkan dengan produk yang aman konsumsi, praktis dan menarik, teknik penyimpanan produk yang tahan lama, produk olahan dan siap saji, serta teknik pemasaran modern dan efisien. Peningkatan daya saing produk hortikultura terkait erat, baik dengan pasar domestik khususnya hypermart/pasar modern dan ekspor. Untuk menghasilkan produk yang berdaya saing yang sesuai dengan standard mutu dan keamanan konsumsi diperlukan input teknologi yang dilakukan melalui penerapan budidaya hortikultura yang baik atau good agriculture practices(GAP)/ standard operating produre (SOP) yang dibuktikan dengan pemberian registrasi kebun/lahan usaha. Penerapan GAP di Indonesia didukukng dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayuran yang Baik (Good Agricultural Practices For Fruit and Vegetable). Dengan demikian penerapan GAP oleh pelaku usaha/petani mendapat dukungan legal dari pemerintah pusat maupun daerah.
Tujuan dan Sasaran Penerapan GAP
Penerapan GAP melalui SOP yang spesifik lokasi, spesifik komoditas dan spesifik sasaran pasarnya bertujuan antara lain (a) meningkatkan produksi dan produktuvitas, (b) meningkatkan mutu hasil hortikultura termasuk keamanan konsumsi, (c) meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing, (d) memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam, (e) mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan, ( f) mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggungjawab terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan, (g) meningkatkan peluang penerimaan oleh pasar internasional, (h) memberi jaminan keamanan terhadap konsumen.
Sedangkan sasaran yang dicapai dari penerapan GAP/SOP ini adalah terwujudnya keamanan pangan, produktivitas tinggi, jaminan mutu, usaha agribisnis hortikultura berkelanjutan dan peningkatan daya saing.
Penerapan GAP
Untuk mempercepat penerapan GAP/SOP dilakukan hal-hal sebagai berikut: (1) mendorong terwujudnya penataan manajemen rantai pasok atau Supply Chain Management (SCM) komoditas hortilkultura, (2) mengubah paradigma dari pola produksi menjadi market driven, (3) mendorong peran super market, retailer, supplier dan eksportir untuk mempersyaratkan mutu dan jaminan keamanan pangan pada produk, (4) sekolah lapangan GAP, (5) menyediakan tenaga pendamping penerapan GAP, (6) melakukan sinkronisasi dengan program instansi terkait lainnya, (7) perumusan program bersama instansi terlait lainnya dan melakukan promosi, (8) memasukkan target kuantitatif pencapaian kebun GAP ke dalam Renstra Direktorat Jenderal Hortikultura, (9) mendorong registrasi kebun/lahan usaha oleh Dinas Pertanian Provinsi dan sertifikat produk oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan pusat dan daerah serta lembaga sertifikasi produk lainnya dan (10) mendorong sosialisasi penerapan dan sertifikasi GAP melalui jalur pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, pelayanan dan pengaturan, desiminasi teknologi.
Sebagai acuan untuk mendukung pelaksanaan GAP/SOP, Direktorat Jenderal Hortikultura. Kementerian Pertanian telah menerbitkan lebih dari 60 macam SOP. Dengan adanya pedoman dan upaya penetapan GAP/SOP hortikultura akan dilanjutkan dengan registrasi kebun/lahan usaha. Bagi kebun dan lahan usaha yang telah menerapkan GAP akan dilakukan observasi dan penilaian oleh Dinas Pertanian Provinsi yang menangani pengembangan komoditas hortikultura. Observasi dan penilaian terutama ditekankan pada titik-titik kendali yang telah ditetapkan dalam pedoman GAP. Bagi kebun dan lahan usaha yang telah memenuhi syarat /ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman penerapan GAP, akan diterbitkan dan diberikan nomor registrasi GAP. Fokus penerapan GAP diprioritaskan untuk produk-produk hortikultura tujuan ekspor dan pasar modern serta bahan baku industri pengolahan.
Dalam perkembangannya, kawasan pengembangan buah dan sayuran telah menerapkan GAP/SOP sebagai kontribusi nyata dalam menjamin produksi mutu buah Indonesia yang siap untuk dikonsumsi. Dalam penerapan di lapangan GAP dijabarkan dalam SOP yang spesifik lokasi dan spesifik komoditas. Beberapa contoh kebun-kebun yang telah menerapkan GAP/SOP adalah kebun yang telah menerapkan prinsip-prinsip PHT, telah melaksanakan SOP dan pencatatan kegiatan. Sampai dengan tahun 2013, sudah banyak kebun buah dan lahan sayur yang telah dan sedang dalam proses untuk diregistrasi.
Dari beberapa jenis komoditas buah yang telah melakukan registrasi kebun meliputi nanas, manggis, mangga, melon dan salak. Komoditas mangga telah menerapkan GAP/SOP di kebun. GAP/SOP yang telah diterapkan di lahan usaha sayur diantaranya pada komoditas bawang merah, kentang, jarum tiram, jamur merang, dan cabai merah..


Disarikan Oleh : Lasarus KL, Pusat Penyuluhan Pertanian.
Sumber : 1. Membangun Hortikultura Berdasarkan Enam Pilar Pengembangan, 2009. Direktorat Jenderal Hortikultura.
2. Pedoman Teknis Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Hortikultura Berkelanjutan, Tahun 2014. Direktorat Jenderal Hortikutura.

Tidak ada komentar:
Write komentar